<p>Wakil Ketua Umum Hanura dari kubu OSO I Gede Pasek menilai, pemecatan OSO sebagai ketua umum menyalahi prosedur.</p> <br /> <br /><p>Menurut Pasek, pemberhentian OSO harus melalui keputusan resmi dewan pembina dan dewan kehormatan partai.</p> <br /> <br /><p>Setelah ada keputusan dari pucuk pimpinan partai, barulah pengurus bisa menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub). </p> <br /> <br /><p>Pasek pun meminta 27 pimpinan DPD yang hadir dalam munaslub kubu Sudding untuk mencabut dukungan mereka terhadap Daryatmo.</p> <br />
